Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Bos First Travel Dipenjaram Hakim Tolak Kembalikan Aset ke Jemaah

    Jakarta - Bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan dihukum bersalah atas kasus penipuan perjalanan umrah dan pidana pencucian uang. Namun hakim menolak mengembalikan aset bos First Travel yang disita ke calon jemaah umrah yang jadi korban.


    Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum terkait barang bukti nomor 1-529.

    "Yang mana penuntut umum meminta supaya barang bukti tersebut dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dimuat di akta notaris untuk dibagikan secara proporsional dan merata," kata hakim membacakan pertimbangan dalam putusan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No. 7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).

    Tapi majelis hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan, dikembalikan ke calon jemaah yang jadi korban.

    "Namun oleh karena pengurus pengelola aset korban First Travel menyatakan menolak baik melalui surat dan di persidangan, maka untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum atas barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1 -529 dirampas untuk negara," tegas hakim.

    Jaksa dalam surat tuntutan pada Senin 7 Mei 2018 meminta agar majelis hakim mengembalikan barang bukti terkait aset yang dimiliki bos First Travel ke para korban. Jaksa Heri Jerman menyebut aset yang jadi barang bukti itu nilainya Rp 8,8 miliar.

    Jaksa saat itu tidak merinci barang bukti aset yang diminta dikembalikan ke calon jemaah lewat putusan hakim. Namun, Heri di luar persidangan menjelaskan aset tersebut terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.

    "Uang tunai ada sekitar Rp 4,189 m iliar dan USD 346.393, kalau dirupiahkan total semua Rp 8,8 miliar," kata Heri Jerman, Senin (7/5).

    Bos First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, istrinya Anniesa divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.(dn.com)

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728