Diduga Tidak Memiliki “Ijin Stockpile” dan Gunakan “BBM Bersubsidi”, Direktur PT. Lumajang Jaya Sejahtera Dilaporkan Kejaksaan
Lumajang - Diduga kuat melakukan banyak pelanggaran terkait dengan proses penambangan, PT. Lumajang Jaya Sejahtera (LJS) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang, bukti laporan itu dikuatkan dengan adanya surat panggilan yang dilakukan Kejaksaan dengan Nomer : B-35/0.5.26/Fd.1/05/2019.
Bahkan dalam surat panggilan itu tertuang jelas bahwa PT Lumajang Jaya Sejahtera diminta hadir pada tanggal 17 Mei 2019 lalu, dengan membawa dokumen terkait dugaan penyimpangan ijin tambang (stockpile) serta dugaan pemberlian BBM bersubsidi untuk alat beratnya selama 3 bulan terahir.
“Ya ini mas copy an surat pemannggilannya Mas,” ungkap sumber Seputar Jatim yang ada di Kejaksaan.
Terkait dengan laporan itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lumajang Bersih (PLB) meminta Kejaksaan tidak main-main dengan persoalan pasir dan BBM, “Kami meminta kepada Kejaksaan untuk transparan dalam mengusut persoalan ini, karena kuat dugaan, mainan semacam ini sudah lama dilakukan,” ungkap Ketua LSM PLB Muhamad Saiful Huda SH.
Tidak sampai disitu, jika persoalan ijin tambang dan mainan BBM bersubsidi ini menguap begitu saja di Kejaksaan Negeri Lumajang, pihaknya mengaku akan melaporkan persoalan ini Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Hal ini menurut Ketua LSM PLB biar penyidik yang menangani perkara tersebut tidak mudah masuk angin, sehingga setiap perkembangan perkara itu bisa dipantau pengawas Kejati maupun Kejagung.
“Jalan ini nanti akan kita tempuh agar penanganan kasus semacam ini benar-benar gambling. Terbukti atau tidak, yang terpenting proses hukum ini berjalan dulu,” imbuhnya.
Menyikapi laporan tersebut, Direktur PT. Lumajang Jaya Sejahtera Sujatmiko ketika di konfirmasi oleh Seputar Jatim via WA menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Lumajang.
“Soal itu sudah kami klarifikasi, bahwa kami tidak pernah membeli solar subsidi,” jelasnya.
Namun dalam kesempatan itu, Sujatmiko tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan laporan soal ijin stockpile pasir PT. Lumajang Jaya Sejahtera (LJS) yang turut di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang tersebut.
Lalu apa dan bagaimana kelanjutan dari kasus PT. Lumajang Jaya Sejahtera tersebut, ikuti ulasan gamblang soal kupasan “Seputar Jatim” dengan Kejaksaan Negeri Lumajang dan juga soal hasil investigasi di lapangan terkait dengan banyaknya pelanggaran? (*cnn/red)
ilustrasi |
“Ya ini mas copy an surat pemannggilannya Mas,” ungkap sumber Seputar Jatim yang ada di Kejaksaan.
Terkait dengan laporan itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lumajang Bersih (PLB) meminta Kejaksaan tidak main-main dengan persoalan pasir dan BBM, “Kami meminta kepada Kejaksaan untuk transparan dalam mengusut persoalan ini, karena kuat dugaan, mainan semacam ini sudah lama dilakukan,” ungkap Ketua LSM PLB Muhamad Saiful Huda SH.
Tidak sampai disitu, jika persoalan ijin tambang dan mainan BBM bersubsidi ini menguap begitu saja di Kejaksaan Negeri Lumajang, pihaknya mengaku akan melaporkan persoalan ini Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Hal ini menurut Ketua LSM PLB biar penyidik yang menangani perkara tersebut tidak mudah masuk angin, sehingga setiap perkembangan perkara itu bisa dipantau pengawas Kejati maupun Kejagung.
“Jalan ini nanti akan kita tempuh agar penanganan kasus semacam ini benar-benar gambling. Terbukti atau tidak, yang terpenting proses hukum ini berjalan dulu,” imbuhnya.
Menyikapi laporan tersebut, Direktur PT. Lumajang Jaya Sejahtera Sujatmiko ketika di konfirmasi oleh Seputar Jatim via WA menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Lumajang.
“Soal itu sudah kami klarifikasi, bahwa kami tidak pernah membeli solar subsidi,” jelasnya.
Namun dalam kesempatan itu, Sujatmiko tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan laporan soal ijin stockpile pasir PT. Lumajang Jaya Sejahtera (LJS) yang turut di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang tersebut.
Lalu apa dan bagaimana kelanjutan dari kasus PT. Lumajang Jaya Sejahtera tersebut, ikuti ulasan gamblang soal kupasan “Seputar Jatim” dengan Kejaksaan Negeri Lumajang dan juga soal hasil investigasi di lapangan terkait dengan banyaknya pelanggaran? (*cnn/red)