Kisruh Zonasi Penerimaan Siswa Baru, DPRD Malang Protes Kemendikbud
Malang - DPRD Kota Malang akan melayangkan protes kepada Kemendikbud terkait kisruh zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal itu dilakukan pascabanyaknya peserta didik baru gagal masuk ke sekolah terdekat. Protes wakil rakyat juga dilatarbelakangi keluhan para orang tua.
"Kami (PKB) akan menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait masalah PPDB dengan sistem zonasi, yang ternyata banyak merugikan masyarakat. Protes juga akan kirimkan kepada Wali Kota Malang," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Malang Abdulrachman kepada detikcom di sela menerima keluhan para wali siswa, Kamis (23/5/2019).
Menurut dia, hearing (dengar pendapat) menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah hari ini, tidak menemukan solusi terbaik, untuk mengakomodir keluhan masyarakat yang anak-anaknya gagal diterima melalui jalur zonasi.
"Karena PPDB mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51 Tahun 2018 tentang penerima peserta didik baru, makanya kami mau bersurat kepada pak menteri," tandasnya.
Dikatakan bahwa PKB akan memperjuangkan dan menuntut adanya kajian kembali terkait peraturan tersebut. Bukan demi mendorong muatan lokal dalam sistem pendidikan di Kota Malang.
"Kita kan ada muatan lokal, akan terus perjuangkan. Ini saja anak Ketua DPRD juga tidak lolos dengan sistem zonasi. Artinya aturan ini sangat merugikan siapapun, dan harus dilakukan kajian ulang dalam peraturan Kemendikbud itu," bebernya.
Dari kasus yang dikeluhkan oleh para orang tua nyaris sama. Meskipun jarak tempat tinggal dengan sekolah cukup dekat, namun tetap saja tidak lolos. "Mestinya ada standarisasi dalam radius yang diberlakukan, kalau hanya bilang jarak terdekat dengan sekolah, akan jadi seperti ini," paparnya.
Abdulrachman bersama Komisi D DPRD Kota Malang menggelar hearing (dengar pendapat) dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang pasca puluhan orang tua meluruk DPRD Kota Malang siang tadi. Pertemuan hingga kini masih berlangsung dan ditunggu oleh puluhan orang tua.
Para orang tua, anaknya gagal lolos PPDB menginginkan agar sistem penerimaan zonasi dihapus dan mengembalikan dengan sistem nilai yang diraih siswa.
PPDB tahun ajaran 2019/2020 memang tidak seperti tahun sebelumnya, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Pemerintah Kota Malang mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru.
Ada tiga jalur penerimaaan yakni zonasi, prestasi dan mutasi perpindahan alamat tinggal. Untuk zonasi kuota atau pagu penerimaan mencapai 90 persen, prestasi dan mutasi masing-masing 5 persen. Calon peserta didik baru dapat mendaftar di SMP negeri yang terdekat dengan alamat tinggal (kelurahan).(dtn.com)
"Kami (PKB) akan menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait masalah PPDB dengan sistem zonasi, yang ternyata banyak merugikan masyarakat. Protes juga akan kirimkan kepada Wali Kota Malang," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Malang Abdulrachman kepada detikcom di sela menerima keluhan para wali siswa, Kamis (23/5/2019).
Menurut dia, hearing (dengar pendapat) menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah hari ini, tidak menemukan solusi terbaik, untuk mengakomodir keluhan masyarakat yang anak-anaknya gagal diterima melalui jalur zonasi.
"Karena PPDB mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51 Tahun 2018 tentang penerima peserta didik baru, makanya kami mau bersurat kepada pak menteri," tandasnya.
Dikatakan bahwa PKB akan memperjuangkan dan menuntut adanya kajian kembali terkait peraturan tersebut. Bukan demi mendorong muatan lokal dalam sistem pendidikan di Kota Malang.
"Kita kan ada muatan lokal, akan terus perjuangkan. Ini saja anak Ketua DPRD juga tidak lolos dengan sistem zonasi. Artinya aturan ini sangat merugikan siapapun, dan harus dilakukan kajian ulang dalam peraturan Kemendikbud itu," bebernya.
Dari kasus yang dikeluhkan oleh para orang tua nyaris sama. Meskipun jarak tempat tinggal dengan sekolah cukup dekat, namun tetap saja tidak lolos. "Mestinya ada standarisasi dalam radius yang diberlakukan, kalau hanya bilang jarak terdekat dengan sekolah, akan jadi seperti ini," paparnya.
Abdulrachman bersama Komisi D DPRD Kota Malang menggelar hearing (dengar pendapat) dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang pasca puluhan orang tua meluruk DPRD Kota Malang siang tadi. Pertemuan hingga kini masih berlangsung dan ditunggu oleh puluhan orang tua.
Para orang tua, anaknya gagal lolos PPDB menginginkan agar sistem penerimaan zonasi dihapus dan mengembalikan dengan sistem nilai yang diraih siswa.
PPDB tahun ajaran 2019/2020 memang tidak seperti tahun sebelumnya, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Pemerintah Kota Malang mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru.
Ada tiga jalur penerimaaan yakni zonasi, prestasi dan mutasi perpindahan alamat tinggal. Untuk zonasi kuota atau pagu penerimaan mencapai 90 persen, prestasi dan mutasi masing-masing 5 persen. Calon peserta didik baru dapat mendaftar di SMP negeri yang terdekat dengan alamat tinggal (kelurahan).(dtn.com)