Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Suap Anggota DPRD, Eks Sekda Kota Malang Dituntut 3 Tahun PenjaraEks Sekda Kota Malang Dituntut 3 Tahun Penjara

    Malang - Cipto Wiyono, Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana selama 3 tahun penjara. Ia dianggap bersalah oleh jaksa lantaran melakukan tindak pidana dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
    Eks Sekda Kota Malang Dituntut 3 Tahun Penjara
    Tuntutan terhadap eks Sekda Kota Malang ini dibacakan oleh JPU Arif Suhermanto dan Burhanuddin secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Dalam tuntutannya, jaksa menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyuapan bersama dengan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistiyono, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

    "Terdakwa bersama terdakwa M Anton dan Sulistiyono (berkas terpisah), telah memberikan sejumlah uang pada anggota DPRS Kota Malang periode 2014-2019, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015," ujar Jaksa Arif, Selasa (16/7).

    Oleh karenanya, Cipto dianggap telah memenuhi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    "Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Arif, Selasa (16/7).

    Selain hukuman pidana terdakwa Cipto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta rupiah. Bila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan dirampas oleh negara dan dihitung sebagai uang pengganti.

    "Apabila harta yang dirampas tidak mencukupi, maka digantikan dengan pidana penjara. Terdakwa sudah membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta. Masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayarkan terhitung 1 bulan sejak putusan maka diganti dengan pidana selama 4 bulan penjara," tambahnya.

    Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak untuk dipilih pada terdakwa dicabut selama 4 tahun.

    Menanggapi hal ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu selama 2 minggu pada majelis hakim, untuk menyusun nota pembelaan. "Mohon waktu 2 minggu untuk menyusun pledoi yang mulia," ujar kuasa hukum terdakwa, Nurbaidah.

    Sebelumnya, Cipto Wiyono, Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, bersama dengan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistiyono, didakwa telah melakukan penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Mereka pun menjalani sidang secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (fik)

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728