MA Setujui Sidang Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Dialihkan ke Surabaya
Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan persidangan kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura bakal digelar di Surabaya. Hal ini sesuai dengan surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan pengalihan sidang yang diajukan Kejaksaan.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan, dalam surat MA itu disebutkan jika kasus tersebut dapat disidangkan di Surabaya dengan alasan salah satunya adalah faktor keamanan.
"Kami sudah menerima surat dari MA yang menyatakan persidangan kasus pembakaran Polsek Tambelangan dapat digelar di Surabaya," katanya, Kamis (1/7)
Asep menjelaskan, MA setuju dengan langkah Kejaksaan yang melihat faktor situasi keamanan ketika sidang digelar di kabupaten tersebut. Sebab, dari pantauan intelijen, situasi keamanan persidangan disana dikuatirkan tidak aman.
"Intinya MA setuju dengan kita, bahwa persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ucapnya.
Ditanya mengenai progres dari berkas kasus ini, Asep mengaku, berkas masih berada di jaksa peneliti. Pihaknya memastikan jika nantinya dinyatakan P21, maka Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari kepolisian.
"Mudah-mudahan secepatnya bisa P21. Sehingga kami tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polisi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Pembakaran berawal dari sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan.
Motif pembakaran tersebut dipicu hoaks yang menyebutkan ada salah satu warga yang ditangkap polisi saat aksi 22 Mei lalu. Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Semua tersangka berasal dari Sampang.
Semuanya dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang pengerusakan fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. (rhm)
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan, dalam surat MA itu disebutkan jika kasus tersebut dapat disidangkan di Surabaya dengan alasan salah satunya adalah faktor keamanan.
"Kami sudah menerima surat dari MA yang menyatakan persidangan kasus pembakaran Polsek Tambelangan dapat digelar di Surabaya," katanya, Kamis (1/7)
Asep menjelaskan, MA setuju dengan langkah Kejaksaan yang melihat faktor situasi keamanan ketika sidang digelar di kabupaten tersebut. Sebab, dari pantauan intelijen, situasi keamanan persidangan disana dikuatirkan tidak aman.
"Intinya MA setuju dengan kita, bahwa persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ucapnya.
Ditanya mengenai progres dari berkas kasus ini, Asep mengaku, berkas masih berada di jaksa peneliti. Pihaknya memastikan jika nantinya dinyatakan P21, maka Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari kepolisian.
"Mudah-mudahan secepatnya bisa P21. Sehingga kami tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polisi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Pembakaran berawal dari sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan.
Motif pembakaran tersebut dipicu hoaks yang menyebutkan ada salah satu warga yang ditangkap polisi saat aksi 22 Mei lalu. Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Semua tersangka berasal dari Sampang.
Semuanya dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang pengerusakan fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. (rhm)