Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Ada Penurunan Tunggakan Pajak Sebesar 4 Persen

    PPDB Sigit Bodro S
    Lumajang - Tunggakan pajak kendaraan mengalami penurunan sebesar 4 persen. Penurunan itu salahsatunya karena adanya program pemerintah penghapusan sanksi pajak kendaraan yang dilaksanakan pada tahun 2018.

    Sigit Bodro S selaku Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) kantor bersama Samsat Lumajang menyampaikan, tunggakan pajak kendaraan roda dua roda empat dan seterusnya terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan 2017 sebesar 8 milyar.

    Tunggakan pajak kendaraan terbanyak adalah masyarakat pedesaan yang tidak terjangkau oleh pelayanan kantor bersama Samsat Lumajang. "Yang paling  banyak menunggak pajak kendaraan dari pedesaan," katanya.

    Dalam program pemerintah penghapusan sanksi pajak kendaraan tahun 2019 ditargetkan bisa mengurangi tunggakan pajak 10 persen lebih dari angka pajak yang tertunggak.

    Apalagi sejak program penghapusan sanksi pajak kendaraan 2019 dimulai, setiap hari rata-rata 250 hingga 300 pemilik kendaraan membayar pajak.

    "Jika melihat jumlah pemilik kendaraan yang berjubel datang ke KB Samsat membayar pajak, target 10 persen lebih pasti terpenuhi,"terangnya.

    Secara terpisah Samsol Arifin warga Desa Karanganom Kecamatan Pasrujambe mengatakan dirinya berharap agar KB Samsat pada pelaksanaan program penghapusan pajak menambah loket pelayanan.

    "Kalau hari-hari biasa loket pelayanan yang ada kami nilai sudah cukup, sehingga tidak ada antrian panjang,"ungkapnya.

    Saat pemerintah melaksanakan program penghapusan sanksi pajak, seharusnya KB Samsat menambah loket pelayanan agar tidak terjadi antrian panjang.

    "Saya berangkat pukul 8, karena ganti plat. Proses diluar cepat, nyampai dalam antrian panjang dan selesai pukul 12.30 Wib. Kami berharap loket pelayanan ditambah khusus saat pemutihan alias penghapusan sanksi pajak," pungkas Samsol. (mah)

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728