Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Mantan Dekan PTS di Surabaya Dikeluarkan karena Kasus Sabu

    Surabaya – Dosen berinisal NS dari salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya yang ketangkap tangan membawa narkoba akhirnya mendapat sanksi dari pihak universitas. Karolin Rista, Humas PTS tersebut mengatakan bahwa kampusnya telah menindak tegas dosen yang bersangkutan.

    “Mengenai sanksi bagi dosen sudah diatur secara tegas dan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku. Sudah berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di lingkungan akademis,” ujar Ketua Humas tersebut, kepada beritajatim.com Senin (20/1/2020) melalui telepon.

    Selain menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwajib, pihak universitas juga yang telah menetapkan sanksi terberat sebagai penalti atas kesalahan penggunaan narkoba yakni ‘Dikeluarkan’ atau ‘Pemutusan Hubungan Kerja’.

    “Ya, sanksi atau penaltinya jelas yang paling tinggi yakni pemutusan hubungan kerja atau dikeluarkan. Itu adalah bentuk komitmen kami bahwa tidak ada ampun bagi pengguna narkoba. Selagi proses pidana terus dilanjutkan,” tegas Karolin.

    Karolin juga mengaku kampusnya terkejut dengan kejadian ini. Pasalnya NS dinilai sangat produktif dan disegani bahkan NS pernah menjabat sebagai Dekan.

    “Ya kalau boleh jujur kami merasa seperti terkena petir di siang bolong. Orangnya itu produktif, tidak ada komplain selama ini. Bahkan pernah menjabat jadi Dekan dan kebijakannya saat itu sangat baik dan terasa sekali manfaatnya,” kenang Karolin.

    Kemudian ia mengklarifikasi bahwa apa yang dilakukan NS merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi.

    “Itu adalah urusan pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan institusi. NS adalah oknum. Tidak bisa disamakan dengan nama Instansi. Dan kami tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada pengguna narkoba. Jadi kami tidak akan menghalangi setiap proses hukum yang berlangsung,” pungkas Karolin. (adg)

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728