Jual Beli Bom Ikan, Warga Probolinggo dan Sumenep Ditangkap Ditpolairud Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim saat jumpa pers |
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Replin Handoko kepada media menyampaikan penangkapan kedua pelaku bermula saat tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait adanya informasi masyarakat apabila di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo sering ada jual beli bom ikan.
Proses penyelidikan membuahkan hasil dengan meringkus dua pelaku lengkap dengan barang bukti sedikitnya 30 kotak berisi bom ikan masing-masing 100 biji.
"Harga perbiji sebesar Rp. 7000. Kalau bom ikannya sebanyak 3000 biji, totalnya sebesar Rp. 21.000.000. Untuk mengelabuhi petugas, barang itu oleh pelaku dikemas seperti barang paket dan pembayarannya via transfer," kata Kabid Humas Polda Jatim, Jum'at (19/2/21).
Pada kesempatan yang sama Dirpolairud, Kombes Pol Arnapi menuturkan bahan peledak yang dibuat ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang. Sementara itu unsur kimia yang terkandung dalam peledak black powder (low explosive).
"Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut," ucap Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim.
Selain itu Sistem Kerja Detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.
Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. "Jika peledak ini dilempar ke laut akan terjadi kerusakan ekosistem dan habitat ikan juga terumbu karang (Destructive Fishing)," jelasnya.
Tersangka Mastur kata Kombes Pol Arnapi, merupakan Residivis kasus yang sama, dia pernah ditangkap pada tahun 2015. Dan saat ini dia mengulangi kembali perbuatannya.
"Tersangka Mastur ini seorang residivis kasus yang sama, pada tahun 2015 lalu sudah pernah ditangkap," tambah Arnapi.
Dari pengungkapan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang - undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
"Atas perbuatannya kedua pelaku bisa dipidana penjara seumur hidup," tegasnya.(ifw)