Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Kasus ODOL Terus Diusut Hingga Pengadilan

    Petugas ketika melakukan pengecekan pada truk gandeng
    Tulungagung - Polisi memproses secara hukum kasus dugaan pelanggaran lalu lintas terkait over dimensi truk gandeng. Proses hukum terhadap truk obesitas ini merupakan yang pertama di Jawa Timur.

    Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan pemilik truk BL (66) warga Kelurahan Jepun, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti truk gandeng AG 8633 US beserta sejumlah dokumen kendaraan.

    "Kendaraan ini dimodifikasi sehingga mengalami over dimensi dan tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Kami cek antara yang ada di buku kir dengan fisik kendaraan, terjadi selisih," kata Handono, Kamis (18/2/2021).

    Menurut Handono, dalam pengukuran kendaraan yang dilakukan Satlantas Polres Tulungagung beberapa dimensi kendaraan mengalami ubahan yang signifikan, pada bak gandengan, panjang bak bertambah 1,7 meter dari semula 7,5 meter menjadi 9,5 meter, sedangkan tingginya bertambah 1,63 meter dari 2,82 meter menjadi 4,45 meter.

    "Jarak sumbu dan lebar bak juga mengalami over dimensi," jelas Handono.

    Sedangkan pada bak depan juga terjadi over dimensi, pemilik kendaraan menambah mengubah tinggi dan lebar kendaraan untuk menambah kapasitas muatan.

    "Truk ini digunakan untuk jasa pengiriman barang atau ekspedisi Tulungagung-Surabaya. Alasan pemilik mengubah ukuran, agar kapasitas angkutnya lebih banyak," ujarnya.

    Kasus Over dimension Over Loading (ODOL) ini terungkap saat Satlantas Polres Tulungagung melakukan patroli di wilayah Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Saat itu petugas curiga dengan dimensi kendaraan yang tidak proporsional.

    Petugas akhirnya memberhentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan perlengkapan surat kendaraan.Tak hanya itu saja, untuk pembuktian polisi membawa truk obesitas itu ke jembatan timbang guna dilakukan pengukuran.

    "Karena melanggar akhirnya kami lakukan penahanan kendaraan untuk dilakukan proses hukum," jelasnya.

    Handono menambahkan tersangka diduga melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp 24 juta.

    "Untuk tersangka tidak kami tahan, karana ancamannya hanya 1 tahun. Saat ini kasusnya sudah tahap dua, atau telah kami limpahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan," imbuhnya.

    Ditambahkan Handono, penindakan truk obesitas dinilai penting, sebab kondisi truk yang over dimensi dan kapasitas dapat membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

    "Ini perlu kami tindak, karena kasus over dimensi dan over loading di Tulungagung sering kali menyebabkan kecelakaan dan kerusakan jalan," imbuhnya.

    Lanjut dia, penindakan secara hukum perkara ODOL hingga ke pengadilan merupakan yang pertama di Jawa Timur.

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728