Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Patuh Perintah Sekolah, Guru SMK di Sidoarjo Malah Dilaporkan Mencuri

    Terdakwa ketika duduk di bangku pesakitan
    Sidoarjo - Mujib Edikara (50), guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, hanya termenung kala duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

    Mujib didakwa kasus dugaan pencurian dan penggelapan bodi mobil Corona tahun 1976, atas laporan Suwandi, guru yang mengaku memiliki dan meminjamkan mobil tersebut untuk kepentingan praktek siswa SMK Kosgoro 1 Balongbendo.

    “Terdakwa tidak ada inisiatif maupun niatan menjual. Terdakwa hanya menjalankan perintah dari hasil rapat Kepala Sekolah dengan para guru,” ucap Tim Penasehat Hukum terdakwa Priyo Oetomo usai sidang eksepsi atas dakwaan penuntut umum di PN Sidoarjo, Senin (15/2/2021).

    Priyo menjelaskan, hasil rapat pada September 2018 silam menyepakati jika bodi mobil Corona yang sudah intevarisir sekolah pada 2016 tersebut tidak ada sisi yang dapat digunakan siswa untuk praktek.

    “Sehingga, hasil rapat menyepakati bodi mobil tersebut dijual. Itu ada semua kesepakatan rapat, ada semua bukti notulensinya. Lalu terdakwa hanya diperintah untuk mencarikan pembeli,” jelas pengacara PGRI itu.

    Setelah dapat pembeli, lanjut Priyo, negoisasi harga bodi mobil tersebut langsung dengan pihak sekolah. Uang hasil penjualan tersebut juga masuk ke bendahara sekolah.

    “Apakah perintah kepada terdakwa untuk mencarikan pembeli sudah ada niat menggelapkan atau mencuri,” jelas dia mempertanyakan.

    Priyo menambahkan, awal mula mobil Corona tahun 1976 itu berasal dari pelapor untuk praktek murid SMK Kosgoro 1 Balongbendo. Mobil tersebut diserahkan kepada Fifa Musmulyati, Kepala Sekolah periode 2014-2019, yang merupakan istri pelapor Suwandi saat itu.

    “Kondisi mobil saat diserahkan tidak bisa berjalan. Bahkan, pihak sekolah menggeluarkan uang Rp 500 ribu untuk menderek mobil tersebut ke sekolahan,” jelasnya.

    Meski demikian, Priyo menyayangkan persoalan ini hingga ke ranah hukum. Apalagi, mobil yang telah disepakati diserahkan ke sekolah itu sudah masuk invetarisir sekolah.

    “Terdakwa ini hanyalah menjalankan perintah. Ia tidak mencuri ataupun menggelapkan bodi mobil tersebut sesuai yang didakwaan itu,” ungkapnya.

    Sementara, Suwandi mengaku jika dirinya tidak pernah menghibahkan mobil tersebut. Ia mengklaim hanya meminjamkan untuk kepentingan murid siswa SMK Kosgoro 1 Balongbendo.

    “Saya hanya pinjamkan saja untuk kepentingan praktek siswa. Saat itu memang waktu penyerahan yang jadi Kepala Sekolah SMK Kosgoro Balongbendo memang istri saya,” aku pria yang juga mantan Kepsek SMK Kosgoro 1 Balongbendo priode 2010-2014 itu.

    Suwandi mengaku menyayangkan adanya bodi mobil yang dijual itu, sehingga melaporkan kasus tersebut. “Semua surat-surat mobil masih nama saya,” aku pelapor yang ternyata masih tetangga dengan terdakwa Mujib itu.(ifw)

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728