Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Narkoba Dengan BB 6 kg

    Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Narkoba Dengan BB 6 kg
    Kabid Humas Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti tangkapannya
    Surabaya - Peredaran Narkoba di Kota Surabaya berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim dengan mengamankan dua pelaku dan barang bukti total 6 kilo gram sabu pada 16 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadirresnarkoba AKBP Aris Supriono dan Kasubdit I Ditresnarkoba, Kompol Daniel Mandiri dalam jumpa pers menyampaikan kurir sabu yang diringkus yakni, IS alias J (35), warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu.

    Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong dengan inisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

    "Tertangkapnya pelaku ini atas informasi masyarakat kemudian Polda Jatim bekerja sama dengan Polres Mojokerto," katanya.


    Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Narkoba Dengan BB 6 kg
    Rencananya, kata pelaku sabu seberat 22,81 gram akan dijual dengan dijadikan paketan kecil. Dan kasus ini terus dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka lain di Sidoarjo berinisial ES (27), warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

    Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi. ES sendiri diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

    Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kilo yang dibungkus menggunakan teh cina. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 (lima) bungkus sabu yang dibungkus dengan teh cina dengan berat 5,521 gram serta 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.

    Berdasarkan interogasi polisi terhadap tersangka ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB yang kini menjadi DPO, selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY.

    Tersangka ES sendiri mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

    "Pelaku lain masih terus kami buru. Semoga segera tergaet," tegasnya.(ifw)

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728