Terkait Penanganan Kasus UU ITE, Kapolres Lumajang Sampaikan Surat Edaran Kapolri
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.IK., M.Si |
Lumajang - Demi mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat,
dan Produktif, Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.IK.,
M.Si., menyampaikan Surat Edaran (SE), yang dikeluarkan Kapolri tentang
kesadaran budaya beretika.
Kapolres menuturkan, dengan
mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan Uu
Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Uu Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai
kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang
digital. Hal itu tertuang dalam surat edaran yang ditanda tangani
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jum'at (19/2/21).
"Kapolri
meminta agar seluruh anggota Polri berkomitmen dengan menerapkan
penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat
tanpa terkecuali," tutur Kapolres Lumajang.
Sementara dalam
penegakan hukum yang berkeadilan tersebut, anggota Polri ditekankan
dengan mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.
Hal itu
dilakukan dengan harapan agar dapat menghindari adanya dugaan
kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan. Juga untuk menjamin ruang
digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika dan produktif.
"Kapolri
juga berpesan kepada para penyidik untuk memegang 11 poin pedoman yang
ditungkan dalam surat edaran," pesan Kapolres Lumajang.
Dari 11 point pedoman itu antara lain:
a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.
b.
Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan
menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di
masyarakat.
c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui
virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor,
mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari
potensi tindak pidana siber.
d. Dalam menerima laporan dari
masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik,
masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk
selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.
e. Sejak
penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak
terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang
seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan
mediasi.
f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara
komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan
Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil
keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada
g.
Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam
penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative
justice dalam penyelesaian perkara.
h. Terhadap para pihak
dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian
prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali
perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan
separatisme.
i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke
pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap
tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU
agar diberikan ruang untuk mediasi kembali
j. Penyidik agar
berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran
dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan
k. Agar
dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah
penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas
penilaian pimpinan secara berkelanjutan.
"Surat Edaran ini
disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,"
tegas Kapolres Lumajang menyampaikan amanat Kapolri dalam Surat Edaran.
(dy)