Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Terkait Penanganan Kasus UU ITE, Kapolres Lumajang Sampaikan Surat Edaran Kapolri

    Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.IK., M.Si

    Lumajang - Demi mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.IK., M.Si., menyampaikan Surat Edaran (SE), yang dikeluarkan Kapolri tentang kesadaran budaya beretika.

    Kapolres menuturkan, dengan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan Uu Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital. Hal itu tertuang dalam surat edaran yang ditanda tangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jum'at (19/2/21).

    "Kapolri meminta agar seluruh anggota Polri berkomitmen dengan menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat tanpa terkecuali," tutur Kapolres Lumajang.

    Sementara dalam penegakan hukum yang berkeadilan tersebut, anggota Polri ditekankan dengan mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.

    Hal itu dilakukan dengan harapan agar dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan. Juga untuk menjamin ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika dan produktif.

    "Kapolri juga berpesan kepada para penyidik untuk memegang 11 poin pedoman yang ditungkan dalam surat edaran," pesan Kapolres Lumajang.

    Dari 11 point pedoman itu antara lain:

    a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

    b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

    c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

    d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

    e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

    f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

    g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

    h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

    i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

    j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

    k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

    "Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," tegas Kapolres Lumajang menyampaikan amanat Kapolri dalam Surat Edaran. (dy)

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728