Bobol Rp 258 Juta dari ATM, Warga Bulgaria Ditangkap Satreskrim Polres Madiun
Pria asal Bulgaria diduga menjadi tersangka pembobolan mesin ATM |
Surabaya - Pria berinisial AN (28), seorang WN Bulgaria telah menjadi tersangka pembobolan mesin ATM di Madiun. Hanya dalam waktu 45 menit, bule Bulgaria ini mampu membobol Rp 258 juta uang di dalam mesin ATM.
“Pengakuan tersangka, dia ini tinggal di jalanan. Namun keahliannya bisa membobol mesin ATM Rp 258 juta dalam waktu 45 menit,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).
AKP Danang mengatakan pelaku tetap membantah tuduhan sebagai pembobol ATM meskipun telah terbukti. Berdasarkan keterangan pihak bank, kata Danang, uang yang raib mencapai Rp 258 juta.
“Barang bukti yang kita amankan Rp 23 juta dari tas tersangka. Tapi pihak bank mengaku uang yang raib mencapai Rp 258 juta ,” katanya.
“Kejahatan ini disebut sebagai jackpotting ATM,” imbuh AKP Danang.
AKP Danang menyebut pelaku diduga merupakan sindikat pembobol bank dan saat ini kasusnya dalam pengembangan. “Diduga sindikat pembobol ATM. Kita masih kembangkan lagi,” paparnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 46 ayat 3 dan pasal 363 KUHP. Sesuai pasal itu tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya WN Bulgaria diamankan warga saat hendak membobol mesin ATM di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Kelurahan Nglames, Kabupaten Madiun pada Kamis (23/2) dini hari. Warga mendengar suara alarm/sirene dari arah mesin ATM tersebut dan kemudian memanggil polisi.