Header Ads

ad728
  • Kabar Terbaru

    Terdakwa Kasus Kebakaran Hutan Bromo Akibat Flare Divonis 2,6 Tahun Penjara



    Probolinggo, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), terdakwa kasus kebakaran Gunung Bromo karena flare prewedding divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga didenda Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar," kata ketua mejelis hakim, I Made Yuliada, membaca amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu (31/1/24).

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

    Menanggapi putusan hakim, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa akan mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil.

    Kepala Bidang (Kabid) TNBTS wilayah I Bambang Supriyono, yang hadir dalam sidang mengatakan pihaknya menerima apapun hasil putusan hakim.

    “Kita sudah melalui proses hukum, dan memang untuk kasus tersebut sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan," ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Andrie Wibowo Eka Wardhana sebagai manager Wedding Organizer (WO), ditetapkan sebagai tersangka usai kebakaran hutan akibat flare.

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728